Wah! Novel Sebut Penyiram Air Keras ke Dirinya Tak Dipecat dari Polisi

Jakarta, law-justice.co - Setelah resmi divonis bersalah dan dipenjara selama 2 dan 1,5 tahun karena terbukti menyiram air keras kepada Novel Baswedan, maka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir seharusnya dipecat dari anggota Polri. Namun, hal itu diragukan oleh penyidik senior KPK yang juga menjadi korban kasus penyiraman, Novel Baswedan.

Pasalnya, Divisi Propam Mabes Polri berencana menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Brimob tersebut setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Baca juga : Korupsi Internal KPK, Novel: Presiden Jangan Diam, Apalagi Melemahkan!

"Saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) tidak akan dipecat dari kepolisian," kata Novel seperti dikutip dari suara.com, Rabu (29/7/2020).

Bahkan Novel mengaku sejak awal sudah mengetahui Ronny dan Rahmat tidak akan menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga : 50 Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket Demi Lawan Kecurangan Pemilu

"Informasi sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ucap Novel.

Novel beranggapan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, diduga sudah berjalan sesuai skenario. Dengan Ronny hanya dihukum satu tahun enam bulan dan Rahmat Kadir dua tahun penjara.

Baca juga : Kata Menohok Novel Baswedan soal Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario. Tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tutup Novel

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri mengklaim segera menggelar sidang etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota polisi yang menjadi terpidana dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik, KPK Novel Baswedan.

Sidang etik terhadap kedua anggota Brimob Polri tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).