Bank Korea Mau Caplok Saham Bank Bukopin, Inkud: Jokowi Batalkan!

Jakarta, law-justice.co - Aksi korporasi Bank Bukopin yang mau melepas saham mayoritas ke Bank Internasional asal Korea Selatan, Kookmin Bank diprotes oleh Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Kepala Inkud Herman Wutun bahkan sampai meminta Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk membatalkannya.

Bank Bukopin masih menggelar proses penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 4,66 miliar saham HMETD atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini dilepas Bukopin saat PUT V.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Kookmin Bank yang bertindak sebagai pembeli siaga dapat menyerap seluruh saham yang dilepas Bukopin tersebut. Dengan demikian, Kookmin kemungkinan akan menambah kepemilikan sahamnya dari 22% menjadi 37,6%.

Herman mengatakan OJK seharusnya transparan dan mengutamakan pemerintah serta induk koperasi sebagai pemegang saham pendiri untuk menguasai saham Bukopin.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Kami bersama sama Induk Koperasi lainnya akan meminta pemerintah bahkan akan bersurat ke presiden untuk turun tangan guna membatalkan kepemilikan saham mayoritas Bank Bukopin sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 26 Juli 2020 dengan agenda meminta persetujuan untuk mengeluarkan private placement dengan menerbitkan saham baru seri B sebesar 22 miliar lembar saham dengan harga Rp 100," kata Herman seperti dikutip dari detikcom, Senin (20/7/2020).

Selain keberatan soal kepemilikan saha, mayoritas, Herman juga menyoroti soal harga saham yang dilepas kepada Kookmin, sebesar Rp 180 per lembar. Padahal kata dia, seahrusnya berdasaIa harga per lembar saham Bank Bukopin berkisar Rp 455-500.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) Ferry Juliantono juga menilai seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada Kookmin Bank karena keterlambatan penempatan dana.