Perhitungan JPU Soal Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya Dinilai Keliru

Jakarta, law-justice.co - Penasihat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keliru.

Menurutnya, nilai kerugian yang disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Heru Hidayat membantah perhitungan JPU dalam kasus Perkara Pidana tersebut.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

“Ini artinya, [penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya] belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” katanya, Jumat (17/7/2020).

Hingga saat ini, kata Kresna, Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan begitu, jelas dia, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih bisa meningkat lagi.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Itu barang atau saham-saham yang dimiliki Jiwasraya masih ada di portofolio. Kan JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan disidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," jelasnya.

Berdasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI), sambung Kresna, naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa. Bahkan, harga saham yang tergolong blue chips atau saham berkapitalisasi besar juga bisa mengalami penurunan.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Sebaliknya, jelas dia, nilai saham yang dikategorikan lapis tiga atau yang berkapitalisasi kecil bisa naik signifikan tanpa diduga.

“Jadi, saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun. Demikian juga saham yang dimiliki Jiwasraya waktu itu memang nilainya turun semua," jelasnya.

Kresna lebih menyoroti pemberitaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang beredar pada 2018. Pasalnya, hal itu menjadi sentimen negatif yang menyebabkan nilai semua saham yang dimiliki oleh asuransi tertua di Indonesia ini anjlok.

“Nilai saham itu bergantung sentimen negatif pasar. Kalau isunya negatif semua maka otomatis nilai sahamnya anjlok. Dan itulah yang terjadi di Jiwasraya," ujar Kresna.

Menurutnya, sentimen negatif terhadap saham Jiwasraya terjadi saat manajemen mengumumkan gagal bayar. Kresna mengatakan bahwa semua MI yang dihadirkan JPU, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (16/7/2020), mempertegas kondisi itu.

Keputusan itu pun memicu penarikan dana nasabah secara signifikan (rush) dari saham-saham yang juga dipegang oleh Asuransi Jiwasraya. Selain itu, sentimen negatif itu lebih lanjut membuat saham-saham tersebut tidak lagi diminati investor.

Oleh karena itu, Kresna menegaskan bahwa manajemen Asuransi Jiwasraya dengan Dirut Hexana Tri Sasongko harus bertanggungjawab atas ambruknya nilai saham yang dipegang BUMN ini.

“Isu negatif ini kan dihembuskan oleh manajemen direksi baru Jiwasraya. Dan ini pemantik rush," tandasnya.