Jenderal Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Hadapi Sanksi Pidana

law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo akan dikenakan pidana terkait penerbitan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim?," kata Sigit Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Baca juga : Perubahan Peta Politik Pasca Pilpres dan Pileg

Selain itu, Sigit juga mengatakan Prasetijo Utomo akan menjalani tiga jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik, dan pidana.

"Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tandas Sigit.

Baca juga : Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang, Lulusan SMA Bisa Melamar

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu (15/7) dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Baca juga : KPK : Nilai Investasi Fiktif Kasus Taspen Diduga Tembus Ratusan Miliar

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.