Bukan Satu, Ternyata Ada Lagi Jenderal Polisi Bantu Djoko Tjandra

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetiyo Utomo dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Bareskrim karena terkait penerbitan surat jalan untuk buronan koruptor Joko Tjandra. Atas langkah tegas itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun mengapresiasinya.

Namun, ternyata dalam kasus itu taka hanya satu nama yang terlibat. Neta juga menyoroti satu nama lagi dari petinggi Polri yang menurutnya turut bertanggung jawab atas lolosnya terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Neta mengatakan, nama Joko Tjandra tidak tercantum lagi di Interpol. Menurutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo semestinya bertanggung jawab soal itu.

Menurut hasil penelusuran IPW, Neta menyebut kesalahan Brigjen Nugroho Wibowo lebih berat ketimbang Brigjen Prasetiyo. Sebab, Nugroho melalui surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra, red) tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Neta seperti dikutip dari jpnn, Kamis (16/7/2020).

Neta menjelaskan, Anna Boentaran membuat surat itu hanya berselang 12 hari setelah Brigjen Nugroho menjadi sekretaris NCB Interpol Indonesia. Oleh karena itu Neta meyakini ada persekongkolan jahat yang melibatkan sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra.
Dia pun meragukan keterangan Mabes Polri yang menyebut surat jalan untuk Joko Tjandra merupakan inisiatif pribadi Brigjen Prasetijo. Sebab, Joko Tjandra lolos karena ada dua surat dari pejabat penting di Polri.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

“Apa mungkin ada gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra? Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri,” tambah Neta.

Sebelumnya keputusan pencopotan Brigjen Prasetyo oleh Jenderal Idham tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.