Terus Dikritisi RUU HIP Berubah Semula 60 Pasal Jadi 17 Pasal

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut ada perubahan substansi pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurutnya hal ini terjadi menyusul masukkan pemerintah terkait polemik yang terjadi saat pembahasan RUU HIP ini.

"Konsep dari Pemerintah tersebut berisi substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ujar Puan dalam konferensi pers terkait kelanjutan pembahasan RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis, (16/7).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Lanjutnya, substansi pada pasal-pasal RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi dan dihapus.

"Jadi kami pastikan di sini, kami tegaskan pasal-pasal kontroversial sudah tidak ada lagi dan mengingat
sudah terdapat TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI, ajaran komunis, marxisme, leninisme," jelas Puan.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Puan mengatakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah untuk saat ini konsep BPIP (RUU HIP) tidak akan segera dibahas alias ditunda.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa konsep BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi diberikan seluas-luasnya untuk masyarakat memberikan saran kritik, masukan dan setelah itu dirasa cukup baru akan dilanjutkan lagi," kata Puan.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu