Soal Hina Sultan Hamid II, Hendropriyono & Abu Janda Resmi Dipolisikan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono dan Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Polda Kalbar oleh Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Sultan Hamid II yang dilakukan oleh kedua dalam unggahan sebuah video di youtube beberapa waktu lalu.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Selain keduanya, Sultan Pontianak ke IX juga melaporkan akun YouTube Agama Akal TV dalam perkara yang sama.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go membenarkan adanya laporan Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalbar.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Dalam laporan tersebut atas nama Syarif Machmud Melvin Alkadrie, dengan Nomor Lapmas: STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan terlapor akun YouTube Agama Akal TV,” ungkap Kombes Pol Dony Charles Go, seperti melansir viva.co.id, Minggu 12 Juli 2020 kemarin.

Dalam laporannya, Sultan Pontianak menceritakan bahwa pada tanggal 17 Juni 2020 dia sedang berada di istana Kesultanan Pontianak.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Saat itu, Sultan Pontianak membuka handphone dan membuka media sosial YouTube. Ia menemukan akun YouTube dengan nama Agama Akal TV memposting video berjudul ‘Sultan Hamid II I Part 1 A.M Hendropriyono’.

“Setelah melihat postingan tersebut, pelapor melakukan screenshot terhadap akun YouTube Agama Akal TV untuk dijadikan bukti melaporkan ke Polda Kalimantan Barat,” kata Dony.

Dikatakan Dony, akibat postingan di akun YouTube tersebut pelapor merasa nama Kesultanan Pontianak dicemarkan.

Para keturunan kesultanan Pontianak tidak terima dengan postingan tersebut kemudian melaporkan ke Polda Kalbar.

“Laporan Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.