Sejumlah Harga Barang Bakal Melonjak Jika Pemerintah Jadi Redenominasi Rupiah

[INTRO]

Anggota komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut kebijakan pemerintah untuk redenominasi rupiah berpotensi menimbulkan kenaikan harga di sejumlah sektor karena adanya pembulatan harga ke atas secara berlebihan. Menurutnya Risiko ini harus diantisipasi dengan adanya sosialisasi dan edukasi aktif terhadap masyarakat.

“Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat,” kata Anis dalam keterangan resminya, Sabtu, (11/7).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Dengan memerhatikan risiko itu, Anis menilai wacana ini lebih baik tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Pemerintah diminta untuk fokus menangani pandemi COVID-19 yang lebih mendesak.

"Sebaiknya pemerintah saat ini fokus menangani pandemi COVID-19 dulu, masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah,” ujar Anis.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Anis mengakui rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional 2019-2024. Selain itu, redenominasi rupiah juga bukan wacana baru, karena Bank Indonesia sudah merencanakan sejak 2010.

Menurut dia, rencana meredenominasi rupiah memiliki risiko yang tidak kecil. Memang, ada manfaat bagi Indonesia jika redenominasi rupiah diterapkan. Pertama, sistem pencatatan keuangan di pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi begitu sederhana.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Penghitungan juga menjadi lebih mudah dan meminimalisir kesalahan dalam transaksi. Selain itu, kata dia, citra rupiah terhadap mata uang negara lain juga akan naik.

"Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain," jelas Anis.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mewacanakan redenominasi terhadap rupiah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.