Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Di Masa Pandemi Covid-19

law-justice.co - Tim Komunikasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan tentang kekerasan kepada perempuan meningkat sebanyak 75.4 persen selama masa pandemi Covid-19. Kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi.

"Pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, P2PP2A, dan komnas perempuan mencatat peningkatan terhadap perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi covid," kata Tim Komunikasi Gugus Tugas penanganan Covid-19 dr Reisa Broto saat konferensi virtual BNPB, Jumat (10/7/2020).

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Dari data infografis yang disampaikan gugus tugas, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 14.719 dengan 75,4 persennya terjadi pada ranah personal dan 24,4 persen lainnya di ranah komunitas.

"Kekerasan itu bisa terjadi di lingkungan pribadi baik rumah tangga maupun pacaran. Juga publik, tempat kerja atau tempat umum. Dalam situasi normal atau pun sulit seperti bencana, perang, atau konflik," kata Dokter Reisa.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Bentuk kekerasan yang terjadi bisa beragam. Data Komnas Perempuan, kekerasan fisik ada 4.783 kasus, kekerasan psikis 2.056 kasus, kekerasan seksual 2.807 kasus, dan kekerasan ekonomi 1.459 kasus.

Sedangkan pada ranah komunitas, kekerasan fisik terdapat 765 kasus, kekerasan psikis 67 kasus, kekerasan seksual 2.091 kasus, kekerasan ekonomi 69 kasus. Sementaa khusus buruh migran dan trafficking ada 610 kasus.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK