Bantu Djoko Tjandra Buat e-KTP, Aneis `Copot` Lurah Grogol Selatan?

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan kalau Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.

Asep Subahan sebelumnya membantu pembuatan e-KTP buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Iya, dinonaktifkan," ujar Marullah seperti melansir detik.com, Jumat (10/7/2020).

Meski begitu, dia enggan menjelaskan sejak kapan Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Menurutnya, penonaktifan Asep diduga buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.

"Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini sementara cariin dulu orang lain," ujarnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Seperti diketahui, urusan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra berujung sengkarut.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

Sengkarut yang dimaksud Boyamin lantaran diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.

Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan salinan KTP tertanggal 8 Juni 2020, yaitu di hari yang sama dengan Djoko Tjandra mengajukan PK. Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama.

Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.