Djoko Tjandra Urus Sendiri e-KTP: Diantar Lurah & 30 Menit Jadi

Jakarta, law-justice.co - Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengaku sempat mengantar Djoko ke Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengurus e-KTP, 8 Juni lalu.

Kata dia, buronan kelas kakap kasus korupsi itu mengurus sendiri proses administrasinya. Hanya saja kata dia, saat itu dirinya mengaku tidak tahu status buron Djoko Tjandra.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Menurut dia, Djoko tidak mengurus e-KTP baru karena KTP yang ia pegang sebelumnya masih berlaku. Dia memastikan Djoko hanya melakukan perekaman ulang untuk e-KTP.

Seperti diketahui, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya sejak 1997 dengan menggunakan e-KTP baru yang dibuat di kawasan Grogol Selatan, Jakarta.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Pak Djoko punya KTP belum elektronik, masih nomor induk penduduk lama tetapi masih berlaku, masih aktif," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 7 Juli 2020.

Kata dia, Djoko datang bersama tim kuasa hukumnya yaitu Anita, dan satu orang lain yang dia tak kenal saat perekaman e-KTP tersebut.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Dia memastikan, Djoko datang pada hari Senin 8 Juni 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

"Saya awal berhubungan itu dengan Bu Anita. Yang menunjukkan surat kuasa dari Pak Djoko. Jadi enggak mungkin kan, secara hitungan kita, karena dikuasakan Bu Anita ya harus mendampingi," katanya.

Disisi lain, Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris membenarkan soal pengakuan lurah Asep yang mengantar Djoko ke lokasi pembuatan e-KTP.

Dia menilai kedatangan Djoko tersebut adalah hal wajar. Pasalnya menurut dia, masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.

"Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan. Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) setelah itu lurah tinggal lagi," ujarnya.

Selain itu, dia juga menganggap singkatnya waktu pembuatan e-KTP Djoko yang hanya sekitar 30 menit adalah hal yang wajar.

Padahal Waktu sedemikian singkat itu kontras dengan masyarakat biasa yang bisa menunggu hingga berhari-hari.

"Kalau bicara 30 menit itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, dan sebagainya, kita kirim datanya via online, via sistem," tegasnya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif mengatakan saat ini 94 persen pembuatan e-KTP selesai kurang dari 24 jam.

"29 persen selesai kurang dari 1 jam," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pembuatan e-KTP selama 30 menit itu ganjil. Komisi III rencananya akan memanggil Lurah Grogol Selatan soal tersebut.

"30 menit yang saya tahu (Pembuatan). Makanya agak sedikit rancu, itu bisa juga akan kita panggil lurahnya," tegasnya.