Pakar Hukum Tata Negara: Ahok Dipastikan Tidak Bisa Menjadi Menteri!

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memastikan kalau Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.

Pasalnya menurut dia, Ahok pernah dipidana karena menistakan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Ahok dua tahun penjara.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Selain itu kata dia, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 huruf f berbunyi; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Hal itu dia sampaikan untuk menyoroti isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma`ruf yang akhir-akhir ini bergulir dan nama Ahok digadang-gadang akan menggantikan posisi Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

"Kalau saya mengatakan berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," katanya dalam channel Youtube pribadinya, Minggu 5 Juli 2020.

Dia menegaskan, sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang tersebut maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

Kata dia, bahwa syarat menjadi menteri tidak hanya berlaku terhadap Ahok, tetapi terhadap siapapun.

"Nah itu aspek hukum yang pasti. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas, dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri," tegasnya.

Simak pernyataan lengkapnya sebagai berikut: