PDP Divonis Covid-19, Ketua Gugus Tugas & Dokter Digugat Rp 100 Miliar

Palembang, Sumsel, law-justice.co - Aksi dokter yang menetapkan protokol kesehatan seperti pasien covid-19 terhadap pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) almarhumah Hj Sukowati berujung pada gugatan hukum oleh keluarga korban.

Tak tanggung-tanggung, pihak keluarga menuntut pembayaran Rp 100 miliar lebih kepada Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Direktur RS Talang Ubi, dan dua dokter karena dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm. Uang Rp 100 miliar lebih tersebut untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 500 juta dan imateril Rp 100 miliar.

Mengutip rmolsumsel.com, Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.

Baca juga : Sekda Bandung Sudah Terima SPDP, Berstatus Tersangka

“Ini bukan gertak sambal, karena gugatan sudah kita daftarkan, dan kita juga sedang merancang akan menggugat struktur negara, mulai dari presiden hingga kepala daerah, terkait persoalan penanganan pandemi Covid-19 ini,” kata Sofuan di Palembang.

Menurut mereka, praktik yang dilakukan oleh dokter dan Gugus tugas ini sudah banyak terjadi. Dan karena itu, keluarga Hj Sukowati hanyalah salah satunya. Karena itu, mereka meminta kepada kelaurga lain untuk menggugat.

Baca juga : Pengusaha Segera Gugat Pemerintah Rp 344 Miliar

“Di posko pengaduan yang kami bentuk, sudah ada beberapa korban yang mengadu, tidak menutup kemungkinan Kota Palembang juga akan kita gugat selanjutnya,” ujarnya.