Terkait RUU HIP, Hasto Kristiyanto & Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria bernama Rijal Kobar dengan di dampingi Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ke Polda Metro Jaya.

Tim pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan, keduanya diduga terlibat aktif dalam pengusulan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disebut bakal mengganti Pancasila.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

Kata dia, keduanya dapat dikenakan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf b dan d UU 27/1999.

"Di mana Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," ucapnya seperti melansir rmol.id, Kamis 2 Juli 2020.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

Kata dia, keduanya juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut.

Namun kata dia, Rijal Kobar bersama tim pengacaranya sempat beradu argumen dengan Polisi mengenai laporan mereka.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana," katanya.

Setelah berargumen, pada pukul 14.00 WIB, laporan mereka hanya masuk sebagai pengaduan masyarakat.

"Sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan. Kami bantah, bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas," kata dia menyesalkan.

Akhirnya kata dia, p ada pukul 01.30 WIB (2/7), pihaknya kemudian menerima dengan pasrah bahwa laporan mereka dilakukan sebagai aduan masyarakat.

"Artinya, dalam hal ini kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum," ucapnya.