Akhirnya Pemerintah Hentikan Program Paket Pelatihan Kartu Prakerja

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memutuskan untuk menghentikan paket pelatihan Program Kartu Prakerja terhitung sejak Selasa (30/6/2020).

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan Program Kartu Prakerja.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Kata dia, pemberitahuan soal penyetopan paket pelatihan Kartu Prakerja diumumkan melalui surat edaran nomor S-148/Dir-Eks/06/2020 tertanggal 30 Juni 2020.

"Paket yang dihentikan. Bukan pelatihan atau programnya," ujar Denni seperti melansir suara.com, Kamis 2 Juli 2020.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Kata dia, penerima kartu Prakerja masih bisa mengikuti program pelatihan online yang dijual dalam bentuk eceran.

"Jadi hanya boleh eceran," katanya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sebelumnya, surat edaran pemberitahuan penghentian paket pelatihan program Prakerja sempat beredar di kalangan wartawan.

Surat tersebut ditulis oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari kepada mitra paket penyedia layanan yang menyediakan paket pelatihan di program kartu Prakerja.

Adapun mitra paket pelatihan kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academi by Ruangguru dan Tokopedia.

Denni mengemukakan bahwa evaluasi dilakukan antara lain mengenai pemenuhan kewajiban lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja.

Evaluasi dimaksud, lanjutnya, juga berdasarkan penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana dan prasarana, serta program pelatihan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, lanjutnya, ditemukan sejumlah hal yang dijadikan dasar menghentikan paket pelatihan Program Kartu Prakerja.

Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut setelah mereka mendapatkan insentif tunai.

Ketiga, sebagai akibat dari dua poin tersebut, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana dan prasarana, serta program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam setiap paket tersebut.

Dengan demikian, sebagai poin keempat, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tidak dapat menjalankan tugas untuk mengevaluasi satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di setiap paket pelatihan tersebut.

Atas dasar empat poin itulah, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memutuskan menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan mitra platform digital agar Program Kartu Prakerja dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kemitraan dengan platform digital dalam penyediaan materi pelatihan bagi peserta yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seiring dengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengintensifkan pemeriksaan terkait dengan penggunaan anggaran Kartu Prakerja.