PT KAI Daop 1 Jakarta Perpanjang Pembatasan Operasi Kereta Api

Jakarta, law-justice.co - PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta memperpanjang pembatalan operasi perjalanan kereta lokal hingga akhir bulan Juli. Di mana akhir Juli ini jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020 yang tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

"Mengingat masa darurat wabah virus Covid-19 belum berakhir serta berbagai upaya langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang masih terus dilakukan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Evi juga bilang hal ini terjadi karena situasi pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir.

Oleh karena itu, Evi menjelaskan harus ada penyesuaian pola operasional perjalanan Kereta Api (KA) Lokal.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Ada 31 perjalanan KA Lokal yang dibatalkan, dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).

PT KAI akan terus mengevaluasi bersama dengan melihat perkembangan di lapangan. Baik jika terdapat perpanjangan waktu, atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal melalui keterangan resmi.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA yang ingin melakukan perjalanannya. KAI Daop 1 berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian operasional tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Sektor transportasi," katanya