Sepeda Mau Dikenakan Pajak, Begini Sindiran Budayawan Sujiwo Tejo

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah tengah berencana agar sepeda juga dikenakan atau dipungut pajak. Langkah itu langsung disindir oleh Budayawan Agus Hadi Sudjiwo atau yang dikenal Sujiwo Tejo.

Dia mangatakan rakyat sebenarnya tak keberatan dengan pemungutan pajak, apa pun bentuknya, tetapi yang membuat rakyat mengeluh adalah ketika rakyat tak tahu uang hasil pajak itu digunakan untuk apa.

Baca juga : Sindiran Pedas Sujiwo Tejo Soal Hina DPR Dipenjara 2 Tahun

Hal berbeda kata dia ketika orang mau melakukan amal. Mereka dengan senang hati memberikan dalam jumlah yang banyak, dan hati mereka malah senang karena tahu manfaat dari uang tersebut.

"Banyak orang yang mengeluh ketika bayar pajak tapi kalau untuk amal jor-joran dan hepi. Mungkin karena saat beramal mereka melihat dengan mata kepala sendiri siapa penerimanya, untuk apa saja uang yang diterimanya dan lain-lain. Ketika bayar pajak?," katanya melalui cuitannya di akun Twitter @sudjiwotedjo saat menanggapi sebuah berita tentang rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada sepeda seperti dikutip law-justice.co, Selasa (30/6/2020).

Baca juga : Titip Pesan ke Jokowi, Sujiwo Tejo Minta Gibran dan Bobby Mundur

Rencana pengenaan pajak sepeda ini disampaikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dalam sebuah diskusi virtual Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan rencana tersebut dan bahkan mengatakan sudah diskusi dengan Korlantas.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.

Baca juga : Soal PSBB, Sujiwo Tejo: Gajah di Mal Tak Tampak, di Peribadatan Tampak

Dasar dari wacana tersebut adalah banyaknya orang yang sudah menggunakan sepeda saat ini, terutama saat pandemi covid-19. Karena itu kata dia, sepeda tersebut harus diatur.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dia menjelaskan bahwa sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Karena itu, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.

Dia juga mengaku, pihaknya akan merevisi kembali soal pengelompokan kendaraan, karena saat ini sudah mulai beragam. Ada pun aturan yang harus direvisi terkait hal ini adalah UU Nomor 22 tahun 2009.