Sebut Pancasila Sudah Final, Fadli Zon: BPIP Bubarkan Saja!

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon blak-blakan mendesak agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan.

Pasalnya kata dia, Pancasila sudah cukup dan final. Oleh karenanya menurut dia hal itu tidak perlu ditambah atau direduksi lagi.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Pernyataan itu dia sampaikan dalam akun twitter pribadinya @fadlizon sebagai respon keinginan PDI Perjuangan melakukan penguatan terhadap lembaga yang baru dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Apanya yg harus diperkuat, lembaga BPIP itu harusnya dibubarkan saja. Pancasila sdh cukup n final. Tak usah ditambahi atau direduksi." kicaunya di twitter.

Dalam kicauannya di twitter itu, Anggota DPR RI itu juga menautkan sebuah artikel tanya jawab tertulis dengan Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus wakil ketua MPR RI Ahmad Basarah, berjudul "Kami Ingin Ada Penguatan BPIP".

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (27/6), menyatakan bahwa PDIP sejak awal hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum guna mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," katanya.

Kata dia, dengan dikembalikan ke nomenklatur awal, maka materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

Sia menegaskan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.

"Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegasnya.