Kerajaan Arab Tolak Usulan Suami Wajib Lapor Istri Jika Berpoligami

Jakarta, law-justice.co - Sebuah usulan agar para suami yang berpoligami harus mengaku kepada istrinya muncul di Arab Saudi ahkir-akhir ini. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Kerajaan.

Melalui Dewan Syuro Kerajaan Arab Saudi, usulan tersebut ditolak lantaran bersifat memaksa pria. Bahkan, lembaga non-legislatif itu juga menunda rekomendasi lain dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi yaitu wewenang pria mengekang perempuan berusia 21 tahun ke atas berpergian ke luar negeri.

Baca juga : Modus Bangun Vila di Bali, WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar

Melansir Al Arabyvis viva, praktik poligami saat pandemi covid-19 di Arab Saudi dilaporkan meningkat, terutama ketika lockdown. Karena itu, angka perceraian meningkat 30 persen, lantaran istri mengetahui apa yang dialakukan oleh suaminya tersebut.

Kemudian, hal lain yang semakin menguatkan posisi laki-laki di Arab Saudi adalah soal putusan supaya laki-laki mengajukan gugatan ketidakhadiran terhadap saudari perempuannya terkait berpergian tanpa wali pria.

Baca juga : Pemerintah Arab Berlakukan Lagi Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Dewan Syuro beralasan, menolak rekomendasi Kementerian Kehakiman lantaran kekhawatiran perempuan dengan umur yang dimaksud akan melakukan pernikahan tanpa wali laki-laki.

Selain itu, alasan lainnya karena syarat utama untuk melangsungkan pernikahan adalah harus ada wali pria.

Baca juga : Jalin Hubungan dengan Israel, Arab Saudi Sebut Punya Manfaat Besar

Karenanya, Human Right Watch mengkritiknya dan menilai pria Arab Saudi mengendalikan kehidupan perempuan dari lahir hingga kematiannya.

Apa yang dikritik Human Right Watch itu benar, sebab sejauh ini Hukum di Arab Saudi memang mewajibkan perempuan diwakili oleh ayah, suami, atau saudara laki-laki yang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan penting atas kehidupan wanita di Arab Saudi, bahkan termasuk merencanakan pernikahannya.

Namun, akhir-akhir ini kondiis sedikit mulai berubah, dimana perempuan sudah bisa menonton bioskop dan konser. Perempuan juga sudah diizinkan untuk menyetir mobil sendiri.