Pemerintah Arab Berlakukan Lagi Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Minggu, 02/01/2022 09:45 WIB
Masih Tahap Uji Coba, Umrah Dibuka 1 November. (Istimewa).

Masih Tahap Uji Coba, Umrah Dibuka 1 November. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Melonjaknya angka kasus pasien Covid-19 disejumlah negara memaksa pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kembali aturan jaga jarak sosial di Masjidil Haram, Mekah, kota suci umat Muslim mulai Kamis (30/12) waktu setempat.

Sebagai langkah pertama, para pekerja telah mulai mengembalikan tanda lantai yang sempat dihapus pada 17 Oktober lalu, untuk memandu orang-orang menjaga jarak sosial di dalam dan di sekitar Masjidil Haram, yang dibangun di sekitar Ka`bah.

Seperti melansir rmol.id, selain mengembalikan aturan jaga jarak di Masjidil Haram, Kerajaan juga sudah memperkuat pemakaian masker di tempat-tempat umum termasuk acara-acara di luar ruangan.

Arab Saudi pada Rabu (29/12) melaporkan peningkatan kasus Covid-19 dengan 744 kasus baru yang tercatat di negara itu.

Data Kementerian Kesehatan Kerjaan mencatat jumlah total kasus virus corona di Arab Saudi saat ini naik menjadi 554.665.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar