MK Akhirnya Putuskan Belajar Nyetir Otodidak Bisa Dapat SIM

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan dua orang pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana yang mempermasalahkan UU LLAJ soal orang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak.

Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (25/6/2020) kemarin mengatakan, hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Kata dia, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.

"Frasa `atau belajar sendiri` masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1)," katanya seperti melansir detik.com, Kamis 25 Juni 2020.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ sendiri menyatakan:

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

Dia memegaskan, belajar nyetir dilarang dilakukan di jalan umum. Namun, bila didampingi instruktur, menjadi gugur unsur melawan hukumnya.

"Dengan demikian, UU LLAJ sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor di jalan (yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum) tanpa didampingi instruktur, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan `belajar (mengemudi) sendiri`," terangnya.

Sebelumnya, Marcell-Rosliana mencontohkan berbagai kasus konkret di mana keamanan masyarakat di jalan umum terancam oleh warga yang terindikasi sedang belajar sendiri mengemudi di jalan.

Menurut MK, perilaku tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran UU LLAJ dan KUHP dan merupakan ranah implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma.

"Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai frasa `atau belajar sendiri` dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas seluruh hakim MK.