Abu Rara, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selama 12 tahun penjara. Abu Rara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacapakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Baca juga : Rusia Masukkan `Gerakan LGBT` ke Daftar Organisasi Ekstremis & Teroris

Abu Rara telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Baca juga : Fakta Sekelompok Orang Serang Gedung Konser Musik, 60 Orang Tewas

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut. "Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Baca juga : Moskow Diserang Teroris, Gedung Konser Dibakar, Situasi Mencekam

Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.
Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis 9 tahun penjara. Vonis itu 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.