Ini Dia Pimpinan OJK yang Jadi Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (25/6/2020). Ke-14 tersangka tersebut terdiri dari 13 Manajer Investasi dan 1 lainnya adalah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada pun yang menjadi tersangka dari OJK adalah  Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 (2014-2017). Diangkat (menjadi) Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kamis (25/6/2020).

Hari lantas menjelaskan tugas dan tanggung jawab Hilmi di OJK.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya) termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," jelasnya.

Sementara ke-13 manajer investasi yang terlibat dalam kasus jiwasraya dan menjadi tersangka adalah: DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital), OMI (PT OSO Manajemen Investasi), PPI (PT Pinacle Persada Investasi), dan MD (PT Milenium Danatama).

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Kemudian ada PAM (PT Prospera Aset Manajemen), MNCAM (PT MNC Aset Manajemen), MAM (PT Maybank Aset Manajemen), dan GC (PT GAP Capital).

Selanjutnya ada JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen), PA (PT Pool Advista), CC (PT Corfina Capital), TII (PT Trizervan Investama Indonesia), dan SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).

Ke-13 MI dikatakan Hari telah merugikan keuangan negara hingga Rp 12,157 triliun. Namun, angka tersebut termasuk dalam perhitungan BPK yang menghitung kerugian negara dalam aksus ini mencapai Rp 16,81 triliun.

Sebelum menetapkan 14 tersangka baru, terlebih dahulu Kejagung menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Untuk ke-6 tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.