Ini Jawaban Mengejutkan John Kei saat Ditanya Berapa Kali Bunuh Orang

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian berhasil kembali menangkap John Kei karena melakukan upaya pembunuhan kepada paman kandungnya sendiri, Nus Kei.

Seperti diketahui, pria asal Kepulauan Kei Maluku itu baru saja keluar dari penjara pada Desember 2019 lalu karena kasus pembunuhan.

Baca juga : Polda Metro Ungkap Pengakuan John Kei soal Penembakan Kelompok Nus Kei

John Kei diketahui meneror kediaman pamannya di Cipondoh dan membunuh salah satu anggota yang diduga kuat juga merupakan keluarga `Kei` di Cengkareng dalam aksi dengan kelompoknya pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Di Jakarta, aksi kekejaman dan premanisme John Kei sudah sangat terkenal. Dia bahkan mengakui sudah membunuh orang sejak umur 22 tahun.

Baca juga : Kasus Kelompok John Kei Vs Nus Kei, Polisi Sudah Tetapkan 11 Tersangka

"Saya bisa jawab dan bisa tidak juga," ucap John Kei saat wawancara khusus dalam program Kick Andy pada 2019 lalu di Lapas Nusa Kambangan dikutip Rabu 24 Juni 2020.

Kata dia, jika terpaksa menjawab, preman yang disebut paling ditakuti di Ibu Kota itu berseloroh sudah membunuh lebih dari satu orang.

Baca juga : Kelompok John Kei-Nus Kei Disebut Terlibat Penembakan Pria di Bekasi

Namun dia enggan menjawab secara pasti, berapa total jumlah orang yang telah dia bunuh.

"Kalau dijawab, mungkin ya lebih dari satu, iya," katanya.

"Lebih dari satu, berarti bisa 100, bisa 200 ya?," ujar Andy F. Noya yang disambut tawa oleh John Kei dan pembicaraan pun beralih ke topik yang lain.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan John Kei beserta 29 orang anak buahnya sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 30 orang tersangka penyerangan ini dijerat lima pasal berlapis atas penyerangan dan pembunuhan berencana.

Kata dia, mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga UU 12/1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut.

Kata dia, pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Dia menegaskan, dalam beberapa pasal tersebut, Jhon Kei terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

"Kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," tegasnya.