Jaksa Fedrik Laporkan Harga Fortuner & Lexus Rp5 Juta, Ini Kata Komjak

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Fedrik Adhar.

Jaksa Fedrik Adhar sebelumnya menjadi sorotan karena memberikan tuntutan ringan terhadap penyerang Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Baca juga : Korupsi Internal KPK, Novel: Presiden Jangan Diam, Apalagi Melemahkan!

Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan.

Fedrik mencantumkan dua kendaraan mewah dengan harga Rp 5 juta saja.

Baca juga : 50 Tokoh Desak DPR Gunakan Hak Angket Demi Lawan Kecurangan Pemilu

Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017.

"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita seperti melansir Tribunnews, Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : Kata Menohok Novel Baswedan soal Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri

Kata dia, pihaknya perlu mendalami dan mendapatkan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut.

"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ucapnya.

Sebelumnya, Fedrik Adhar terakhir melaporkan kekayaan ke negara tahun 2018 lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, saat itu Fedrik yang jabatannya sebagai Jaksa Fungsional di sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memiliki harta kekayaan senilai Rp 5,82 miliar.

Harta kekayaan sebesar itu terdiri dari dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dan harta lainnya.

Pada data harta tanah dan bangunan sebesar Rp 2,55 miliar yang terdiri dari sebuah bangunan di OKU Timur yang merupakan hasil warisan sebesar Rp 2,5 miliar dan bangunan di Kota Palembang yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp 50 juta.

Namun, di dua bangunan tersebut tidak tercantum luas bangunan pada pengumuman LHKPN milik Fredik.

Selain itu, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 337 juta yang terdiri dari satu unit mobil Honda Civic sedan tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 185 juta, satu unit mobil Honda Jazz minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 130 juta dan motor Honda Vario tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 12 juta.

Kemudian, satu unit mobil Lexus sedan tahun 2005 hasil sendiri senilai Rp 5 juta dan satu unit mobil Fortuner SUV tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 5 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya sebesar Rp 570 juta.

Sebenarnya, total harta yang dimiliki Fredik sebesar Rp 6,018 miliar. Namun karena memiliki utang sebesar Rp 198 juta, total harta yang dimiliki yakni senilai Rp 5,82 miliar.