Berdalih, PDIP Klaim Asal Usul RUU HIP Justru dari Pidato Orang Ini

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengklaim, bahwa usulan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan parlemen.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, hal itu merupakan hasil penerjemahan dari pidato politik Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Kata dia, saat itu pidato politik tersebut kemudian diterjemahkan oleh lembaga DPR yang kemudian masuk dalam program prioritas legislasi nasional 2020.

"Munculnya gagasan sebuah payung hukum untuk memberikan koridor bagi membumikan Pancasila itulah lahir dari pidato politik resmi Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indoensia untuk memberi penekanan pada pengunaan ideologi Pancasila," katanya di Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (16/6/2020).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dia membantah keras kalau partainya lah yang menjadi penyebab polemik mengenai RUU HIP khususnya Pasal 7.

Dalam pasal itu menyebutkan lima sila Pancasila bakal diperinci menjadi Trisila- Ekasila atau polemik lain yang menyebutkan konsep ketuhanan yang berkebudayaan.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Saya katakan untuk alasan etis saya tidak menyebutkan (reaksi pengusul) itu, Pak Karni. Tapi kami wajib menghormati bahwa sembilan fraksi di Badan Legislasi memiliki hak bicara untuk mengemukakan pendapat, pikiran, konsepsi- konsepsi. Dan saya kira itu adalah konsekuensi kita bernegara hukum dan demokrasi," katanya.

Dia juga membantah kalau RUU ini bukan untuk menafsirkan kembali Pancasila. Bahkan kata dia, partainya juga menyetujui konsideran TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larang paham Komunisme/Marxisme-Leninisme masuk dalam RUU HIP.

Menurut dia, wacana yang berkembang itu sudah diputuskan kembali ketika terjadi pembaharuan yakni pada Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Saat itu partai berlogo banteng ini setuju tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS sebelumnya.

"Tidak ada lagi pintu keluar secara hukum terhadap keberadaan PKI dan ajaran Komunisme," ujarnya.