Kasasi Ditolak MA, KPK Kembali Dikalahkan Sofyan Basir

Jakarta, law-justice.co - Upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggugat kasasi vonis Majelis Hakim Tipikor, Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA) berujung kekalahan. Pasalnya, MA menolak gugatan yang ditujukan kepada mantan Direktur Utama PLN tersebut.

Penolakan tersebut berarti tetap kembali ke vonis Pengadilan Tipikor, yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2020).

Ada pun majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini ialah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. Mereka menilai alasan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan kasasi merupakan fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," ujar Andi.

Untuk diketahui, Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Namun, oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta dia divonis bebas. Dia dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Eni dan Kotjo. Sementara disisi lain, Jaksa pada KPK menuntut Sofyan dengan pidana penjara selama 5 tahun.