RUU HIP Dikritik, PDIP Akhirnya Mau Hapus Trisila & Tap MPRS PKI Masuk

Jakarta, law-justice.co - Sebagai fraksi pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), PDI Perjuangan akhirnya setuju TAP MPRS XXV/1966 Tentang pembubaran PKI dimasukkan dalam RUJ tersebut.

Selain itu, menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pihaknya juga setuju untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Dia mengklaim, hal ini dilakukan karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Juni 2020 kemarin.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Kata dia, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa.

Menurut dia, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia adalah saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila," tuturnya.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.

Namun, di parlemen, PPP, PKS, PAN, dan NasDem sejak awal keras meminta agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukkan sebagai konsideran `mengingat`.

Tak hanya itu, beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama. Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.