Sri Mulyani Diminta Transparan Soal Penggunaan APBN Darurat Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuka daftar korporasi atau perusahaan yang menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Darurat covid-19 dalam berbagai skema.

Tak hanya dengan lisan, dia bersama dengan Salamuddin Daeng bahkan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membuktikan keseriusan mereka.

Apa yang mereka lakukan itu merupakan semata-mata untuk menggunakan hak mereka sebagai warga negara yang menginginkan pemerintahan transparan dalam menggunakan anggaran negara.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sobat, hari ini, 12 Juni, saya Haris Rusly Moti & Salamuddin Daeng, gunakan hak kami sebagai WNI sesuai UU 14/2008/Keterbukaan Informasi Publik. Kami kirim surat ke Menteri Keuangan untuk buka Informasi daftar corporasi yg terima alokasi APBN Darurat Covid dalam berbagai skema," katanya melalui cuitannya di akun Twitter @motizenchannel seperti dikutip law-jsutice.co, Jumat (12/6/2020).

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Sobat, hari ini, 12 Juni, saya Haris Rusly Moti &amp; Salamuddin Daeng, gunakan hak kami sebagai WNI sesuai UU 14/2008/Keterbukaan Informasi Publik. Kami kirim surat ke Menteri Keuangan untuk buka Informasi daftar corporasi yg terima alokasi APBN Darurat Covid dalam berbagai skema. <a href="https://t.co/PvMhr6kStm">pic.twitter.com/PvMhr6kStm</a></p>&mdash; Haris Rusly Moti (@motizenchannel) <a href="https://twitter.com/motizenchannel/status/1271252186433859584?ref_src=twsrc%5Etfw">June 12, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>