Kesal Luhut Recoki Aturan Kapal di Natuna, Susi: Itu Untuk Masa Depan!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti kembali menyita perhatian.

Lewat kicauannya di akun twitter pribadinya @susipudjiastuti, Kamis 11 Juni 2020 kemarin, Susi mencoba merespons sebuah artikel berita yang mengangkat isu bakal dievaluasinya kebijakan yang pernah ditetapkannya pada saat masih menjabat.

Baca juga : Dr Mooryati Soedibyo, Dian Sastro, dan Metakognisi Susi Pudjiastuti

Dia mengkritisi rencana pemerintah yang akan mencabut peraturan tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan yang dibuat pada eranya.

Pemerintah berdalih, hal itu guna mendorong banyak nelayan ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk memanfaatkan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Baca juga : Tak Sudi RI Terus Ekspor via Singapura, Luhut: Buka Jalur Baru ke Cina

"Mengingatkan kembali atas apa yg telah dicoba lakukan !" kicaunya.

Baca juga : Soal Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Minta China Serius Bantu RI

Dalam peraturan yang dibuatnya, Susi menetapkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 yang melarang kapal berukuran besar seperti yang berukuran 150 GT dilarang beredar di perairan RI sejak tahun 2015.

Namun, kini aturan tersebut mendapat sorotan untuk dievaluasi termasuk oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kata luhut, kapal kecil sulit jika harus berlayar mencari ikan ke Natuna.

Padahal, tujuan Susi kala itu tak memperbolehkan kapal besar masuk wilayah tersebut justru menghindari kawasan ZEE dari penguasaan para nelayan-nelayan bermodal besar, dengan armada kapal yang besar pula.

“Apa yg kita lakukan sekarang  kan harusnya untuk persiapan masa yg akan datang, merencakankan dan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Bukan merusak untuk dihabislan hari ini,” jawab Susi yang merespons tanggapan para netizen yang kecewa dengan wacana Menkomarves, Luhut Binsa Pandjaitan.