Karya Ki Gendeng Pamungkas Saat di RS, Kembali ke Pancasila & UUD 1945

Jakarta, law-justice.co - Berubahnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara menjadi pilar negara oleh MPR RI, menyiratkan bahwa lembaga tersebut tidak memahami filosofi bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam alenia ke empat Preambule UUD 1945.

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil yang beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Iandonesia”.*

Baca juga : Kembali ke UUD 1945 Asli: Waspada Jangan Sampai Dikhianati

Preambule UUD 1945 merupakan suatu rangkaian sejarah berupa rangkuman perjalanan perjuangan bangsa Indonesia, mulai dari tahun 1908 yang merupakan Kebangkitan Bangsa Indonesia 1908, dilanjutkan dengan Sumpah Pemuda tahun 1928, yang puncaknya adalah 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan berdirinya Negara Republik Indonesia dengan disahkannya Pancasila dan UUD1945 sebagai konstitusi dan dasar negara.

Kedudukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara terkait erat dengan hakikat keseluruhan sistem, pembentukan norma-norma hukum untuk mengatur kehidupan Negara RI. Hal ini juga akan berkaitan dengan fungsi Pancasila dalam kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam lingkup Negara RI.

Baca juga : Ki Gendeng Pamungkas Meninggal, Wali Kota Bogor Merasa Kehilangan

Para pendiri bangsa sepakat mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dalam konteks pengertian dasar negara sering pula diistilahkan sebagai dasar falsafah negara atau philosofiche gronslag dan sebagai ideologi negara. Dalam konteks ini, Pancasila digunakan sebagai dasar pengelolaan pemerintahan negara. Dengan kata lain dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Apabila kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diperbandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dapat dilihat pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab III UU No.12 Tahun 2011 mengatur tentang jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kabar Duka, Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

Dalam pasal 7 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, UU, Perpu, PP, Perpres, Perda Propinsi dan Kabupaten/Kota. Dari ketentuan itu tampak jelas dan tegas bahwa UUD 1945 tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan Pancasila, karena UUD 1945 harus berdasar kepada Pancasila. Jadi sangat naif bahkan absurd, kalau kemudian MPR RI menggagas konsep 4 Pilar kebangsaaan yang mendudukkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar kebangsaan.

Secara ekstrim, konsep 4 Pilar Kebangsaan dapat dikatakan menegasikan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, karena hanya menempatkannya sebagai pilar kebangsaan. Argumen ini dibangun atas dasar Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI.

Dalam Memorandum DPR-GR tersebut, pada sub bab Undang Undang Dasar Proklamasi, antara lain disebutkan : “…Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga.

Termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasar pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara. Dalam kedudukan yang demikian tadi Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, program MPR RI untuk menyosialisasikan gagasan 4 Pilar Kebangsaan sesungguhnya merupakan sebuah paradoks. Sebab MPR melalui Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, tetapi lembaga negara ini juga mengkampanyekan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang menetapkan Pancasila sebagai salah satu pilar negara (baca : pilar kebangsaan, karena Indonesia adalah negara bangsa).

Penggunaan istilah Pilar, meskipun ada yang menafsirkan salah satu arti pilar adalah juga dasar, dapat diartikan telah mengubah atau mengganti kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ini berarti membubarkan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945...!!!

Rumah Sakit Mulia, Bogor, 3 Juni 2020
KI GENDENG PAMUNGKAS
PRESIDEN FRONT PRIBUMI