Di Batalkan Pemerintah, Ini Tahapan Pengembalian Dana Pelunasan Haji

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan Ibadah Haji tahun 2020 lantaran masih merebaknya wabah Covid-19.

Sebagai tindaklanjut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan prosedur untuk penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih termasuk untuk Calon Haji 2020.

Baca juga : Kemenag Sebut Khotbah Salat Id Bahas Pemilu Curang Tak Sesuai Imbauan

Seperti melansir solopos.com, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyatakan, jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Lalu bagaimana caranya? Berikut ini adalah tahapannya:

Baca juga : Hilal Terlihat, Kemenag Pastikan Idul Fitri 2024 Besok


Infografis Pengembalian Dana Haji (Solopos/Whisnupaksa)

Baca juga : Sidang Isbat Digelar Sore, Kemenag Prediksi Lebaran Besok