Terkait Anggaran Covid-19, BPK Diminta Awasi Tiga Instansi Ini

Jakarta, law-justice.co - Ketua Timwas Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan secara detail terhadap penggunaan anggaran Covid-19 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Perppu ini memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19. Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” kata Abdul Muhaimin saat RDP virtual dengan BPK belum lama ini.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Selain pengawasan, menurut Abdul BPK juga diminta untuk menakar masa depan ekonomi Indonesia, serta solusi apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini. 

Senada, anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady meminta BPK melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun. 

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

“Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan  menjadi UU mengatakan khusus penanganan Covid-19, Pemerintah mencanangkan Rp 405,1 triliun yang diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri dan pemulihan ekonomi nasional. Agar tidak terjadi peluang moral hazard dalam penanggulangan krisis ekonomi, saya titip ini ke BPK, tolong diaudit (penggunaan anggaran), Pemerintah juga sudah mengelompokkan anggaran jadi lebih mudah,” pesan Anggota Komisi V DPR RI itu.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak