Diskusi Mahasiswa FH UGM Diteror, Polisi Minta Korban Melapor

law-justice.co - Teror yang dilayangkan kepada panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) akan diusut oleh Polri.

Namun sampai hari ini pihak panitia maupun yang terkait belum membuat laporan atas kejadian tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan meskipun belum ada laporan pihaknya telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat tersebut.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 31 Mei 2020.

Sebagai informasi, teror tersebut diterima oleh pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa CLS FH UGM sebelum melaksanakan diskusi yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Teror yang berisi ancaman pembunuhan itu dilakukan oleh orang tak dikenal bahkan keluarga panitia yang menjadi pelaksana acara ikut menjadi sasaran ancaman teror. Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengungkapkan tentang berbagai macam bentuk teror yang dikirim kepada panitia seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror, dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung," kata Sigit.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Teror terhadap diskusi di UGM ini kemudian mendapat berbagai kecaman dari berbagai kalangan. Seperti misalnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut ada pihak yang alergi atas kritik terhadap presiden.