Memaki Dan Menodong Dengan Senjata Api, Pelajar Ini Diborgol Polisi

law-justice.co - Seorang pelajar menantang dan memaki polisi dengan kata-kata kasar di media sosial. Video tersebut diupload di Facebook atas nama Muma KLR.

Diketahui, pelajar itu berasal dari Dompu, NTB. Pelajar yang berinisial F (17) kini telah ditahan oleh Polres Dompu.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

F dalam perbuatannya melontarkan kata-kata tak pantas serta menodongkan senjata api rakitan. Dalam video tersebut, dirinya juga mengancam akan menembak bila dirinya ditangkap.

"Pada saat pelaku meng-upload statusnya tersebut, pelaku memegang senpi rakitan," ungkap Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Polisi pun langsung menelusuri asal muasal F mendapatkan senpi tersebut. Alhasil, selain mengamankan F, polisi mengamankan AR dan JU.

"Setelah dilakukan interogasi, F mengaku bahwa senpi rakitan tersebut milik temannya AR. AR ditangkap di rumahnya dan mengaku senpi tersebut milik orang tuanya, JU," ujarnya.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Pada saat pelaku ditangkap, senpi tersebut tidak berada di tangan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi, JU mengaku senpi rakitan tersebut disimpan di bibir pantai dengan menggali lubang.

"Pengakuan JU bahwa senpi rakitan tersebut sudah disimpan atau ditanam di pasir pinggir pantai. Tim gabungan kemudian berangkat mencari dan berhasil menemukan," jelas Hujaifah.

F bersama rekannya berinisial AR diketahui anggota geng terliar di Kecamatan Hu`u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). "F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu`u, `KLR` geng Kelelawar Liar," kata Hujaifah.

Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.