Karut Marut Gagal Bayar Asuransi WanaArtha (Tulisan II)

Mau Untung Cepat Tapi Korbankan Nasabah, OJK Diam Saja

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa manajemen WanaArtha Life terkait dalam permainan saham bodong di PT Asuransi Jiwasraya. Penegakan hukum berdampak pada pemblokiran 800 rekening, termasuk milik para nasabah WanaArtha. Perusahaan didesak harus bertanggung jawab dalam klaim asuransi yang macet sejak Februari lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan duduk perkara dugaan keterlibatan WanaArtha life dalam megaskandal Jiwasraya. Bukti-bukti transaksi yang tidak bisa dibantah, bahwa WanaArtha turut bermain saham MYRX, perusahaan milik tersangka utama Benny Tjokrosaputro (BT), pada tanggal 11 Februari 2016.

Kejagung juga menemukan ada aliran sejumlah dana dari WanaArtha kepada tersangka Benny Tjokro pada tanggal 26 Mei 2016 dan 7 Juni 2016. Tiap-tiap transaksi diduga berada di kisaran Rp175 juta dan Rp 69 juta.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

"Asuransi WanaArtha juga bertransaksi saham RIMO, BJBR, LCGP dan MYRX, ini semua milik group tersangka BT," jelas Hari kepada Law-justice.co, Selasa (5/5/2020).

Bukti tersebut berujung pada pemeriksaan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi WanaArtha Life, Daniel Halim, oleh penyidik Kejagung. Ia diperiksa sebagai saksi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Januari 2020.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020 lalu, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk enam orang yang berasal dari Asuransi WanaArtha Life yaitu Tjomo Tjengundoro Tjeng, Febiotesti Valentino, Kernail, Jenifer Handayani, Denny Suriadinata, Tommy Iskandar Widjaja, dan Daniel Halim.

Hari Setiyono mengatakan, mereka semua diperiksa terkait kepemilikan Single Investor Identification (SID) saham, baik pribadi maupun korporasi, yang terafiliasi dengan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

"Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi masih ada yang sedang berlangsung. Sesuai dengan keperluan bahan keterangan guna memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," kata Hari.


Gedung Kejaksaan Agung (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Kejagung telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut berkas perkara tahap II untuk lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan negara oleh Penuntut Umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2020, sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," jelasnya.

Sementara terkait pemblokiran 800 rekening perusahaan, termasuk milik WanaArtha, Hari belum bisa memastikan kapan pemblokiran tersebut akan dibuka. Menurut dia, penyidik masih memerlukan pemblokiran untuk terus mengusut transaksi terkait kasus Jiwasraya. Kejagung meminta para nasabah yang menjadi korban pemblokiran untuk lebih bersabar.

"Kami sudah menjalankan prosedur yaitu fokus ke penanganan perkaranya dan sampai saat ini lima berkas sudah pada tahap II. Sudah diserahkan kepada Penuntut Umum, jadi kita tunggu pelimpahan perkaranya ke pengadilan dan ikuti sidangnya terbuka," jelas Hari.

Pengamat Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B. Hirawan mengatakan, terkuaknya kasus Jiwasraya menjadi pembelajaran penting untuk perusahaan-perusahaan asuransi.

Selama ini, perusahaan asuransi sering memutar uang nasabah dalam bentuk investasi guna memperoleh keuntungan yang lebih besar di sektor lainnya. Terkadang, investasi tersebut kurang memperhatikan unsur kehat-hatian, sehingga apabilan bermasalah secara hukum, pasti nasabah menjadi pihak yang dirugikan.

“Manajemen keuangan dan investasi di setiap perusahaan asuransi wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam melakukan transaksi jual beli produk investasi yang ditawarkan lembaga keuangan atau pihak lain,” kata dia kepada Law-justice.co.

“Tidak ada informasi yang jelas terkait manajemen keuangan atau investasi. Ada penyimpangan pengalokasian dana yang berujung pada kerugian nasabah, menjadi permasalahan yang seringkali menimpa perusahaan-perusahaan yang gagal bayar seperti Jiwasraya,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan yang cenderung acuh terhadap nasib nasabah. Menurut dia, dua lembaga itu harus bergerak cepat agar pemblokiran tidak berlangsung lama.


Dokumen pembekuan rekening milik asuransi WanaArtha Life (Foto:Repro/Law-Justice)

"Padahal OJK sudah berjanji paling lambat akhir Februari blokiran ini akan dibuka dan Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek yang diblokir tersebut, tapi mana?" kata Anis saat dihubungi Law-justice.co pada Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan, pemblokiran 800 rekening bukan hal sepele, karena akan berdampak besar pada pasar. Salah satunya ialah terganggunya proses likuiditas asuransi dalam hal pencairan klaim nasabah.

"Pasar kan tidak boleh terkonstraksi oleh sebuah policy. Jangan sampai yang tidak mempunyai kaitan dengan Jiwasraya, terkena dampaknya juga," ujar Anis.

Anis menyarankan agar perusahaan WanaArtha memprioritaskan kepentingan nasabah dengan melakukan penalangan dana dari pemilik.

"Sebaiknya nasabah diprioritaskan dulu, sementara kami akan dorong OJK untuk menyelesaikan proses verifikasi rekening yang diblokir itu," jelas Anis.

Ia menegaskan, perusahaan asuransi tidak boleh berharap pada bantuan relaksasi COVID-19 dari pemerintah untuk bayar klaim asuransi. Anis ragu dana segar Rp 405 triliun dari pemerintah, yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, akan dialokasikan kepada perusahaan asuransi, apalagi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwsraya.

"Saya ragukan hal itu, karena alokasinya kan sudah ditetapkan ke mana saja alirannya. Dari Rp 405,1 triliun anggaran ini, dana alokasi untuk sektor kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun, dan bantuan kepada dunia usaha Rp 150 triliun. Tidak ada untuk Jiwasraya," jelasnya.

Terkait Kinerja OJK, anggota lain dari Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengawasan transaksi keuangan dari lembaga itu semakin hari semakin lemah. Heri menganggap OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut.

Terlebih lagi, OJK turut menyetujui rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjadikan bank-bank milik negara sebagai penyangga likuiditas perbankan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Ini mengindikasikan tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK. Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden. Tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia saja. Hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan proses pengawasan, pengaturan, dan perlindungan patut dipertanyakan,” kata Heri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/5/2020).

Nasabah Terpuruk OJK Tutup Mata

Nasabah WanaArtha sebetulnya sudah mengadu ke OJK, pada Rabu (13/5/2020) lalu. Lima nasabah WanaArtha mendatangi kantor OJK di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. untuk meminta penjelasan OJK tentang masih tertahannya rekening mereka karena WanaArtha diduga ikut terlibat kasus Jiwasraya.

Namun, kedatangan kelima nasabah tersebut tidak membuahkan hasil yang baik. Mereka hanya meninggalkan sepucuk surat tentang ketidaksejalan klaim polis mereka usai pemblokiran dari Kejagung.

Isi dari surat tersebut mempertanyakan tentang hak nasabah yang dihentikan oleh OJK. Menurut mereka, OJK seharusnya hanya menyita aset yang diduga bermasalah. Seperti yang tertera dalam peraturan OJK NO 71/POJK.05/2016, tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi: “Aset dan liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau tertanggung, wajib dipisahkan dari asset dan liabilitas yang lain dari perusahaan”.

Selain itu, singgungan WanaArtha dengan Benny Tjokro terjadi di tahun 2016, dimana WanaArtha membeli saham MYRX secara resmi di bursa saham bebas. Jika OJK menilai itu sebagai kesalahan, selama 4 tahun berlangsung, nasabah mempertanyakan dimana fungsi pengawasan OJK.

“OJK sama sekali tidak peduli dengan nasib hidup nasabah WanaArtha yang terlunta-lunta, padahal tanggung jawab perlindungan konsumen ada di tangan OJK,” ketus salah seorang nasabah.


Korban investasi asuransi WanaArtha Life saat mengadu ke OJK (Foto:Istimewa/Law-Justice)

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, belakangan OJK memang menjadi salah satu lembaga yang banyak diadukan oleh masyarakat. Berbagai masalah transaksi keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga Fintech, membuat publik bertanya-tanya dimana peran pengawasan OJK terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah.

“Selama ini pengawasan dari OJK memang berjalan, tapi ada beberapa yang perlu diperbaiki. Umumnya pengadu sering merasa tidak puas karena laporan mereka ke OJK dianggap hanya formalitas,” kata Alamsyah kepada Law-justice.co beberapa waktu lalu.

Redaksi sudah mencoba menghubungi OJK dan meminta penjelasan terkait status blokir dan nasib nasabah WanaArtha. Sampai saat ini permohonan wawancara belum direspon.

Sementara itu, ketika perusahaan dikonfirmasi soal nasib aset dan kelanjutan nasabahnya, Direktur Perusahaan WanaArtha Yanes Wana tidak merespon panggilan dan pesan dari tim investigasi law-justice, mulai dari Senin (4/5/2020) lalu.

Sedangkan Head of Legal Wanartha Life Mustika Alam Rustomo menyampaikan akan segera memberi jawaban atas beberapa pertanyaan soal aset, upaya hukum dan jadwal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Saat itu, Mustika mengatakan akan bertemu Direktur Wana, dan mencoba memintanya agar bersedia diwawancarai tim investigasi.

“Nanti saya baru bertemu beliau, dan akan saya sampaikan,” terangnya, Kamis (14/5/2020) siang.

Namun hingga saat ini, Sabtu (16/5/2020), tim investigasi belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Korban atau Pemain Investasi Saham Gorengan?

Diblokirnya rekening WanaArtha Life terkait dalam permainan saham bodong di PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan pertanyaan apakah manajemen WanaArtha terjebak buaian investasi dari PT Hanson Tbk yang menjajakan dana investasi milik asuransi Jiwasraya? Atau manajemen WanaArtha sendiri diduga ikut bermain dalam mafia saham gorengan? Karena upaya penegakan hukum dari Kejaksaan Agung berdampak pada pemblokiran 800 rekening, termasuk milik para nasabah WanaArtha.

Jika mengacu pada hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Asuransi Jiwasraya ada 16 temuan yang mengindikasikan adanya permainan dalam investasi saham gorengan yang dilakukan oleh PT Hanson Tbk dengan menggunakan dana investasi dari Asuransi Jiwasraya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan ada 16 temuan terkait mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, ke-16 temuan tersebut terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS selama 2014-2015.


Laporan Keuangan Wanaartha Life 2017-2018 (Foto:Repro/Law-Justice)

Temuan tersebut beberapa di antaranya investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP ada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Kemudian, Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI).

Jiwasraya menurut BPK kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perushaan yang berkinerja kurang baik.

"Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018," kata Agung dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan investigatif, lanjut Agung menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud atau curang dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Dari hasil audit investigatif itu jumlah kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun

Metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli dengan melawan hukum dianggap berdampak.

"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Agung dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta.

Dari Kementerian Kehutanan Hingga Aset Meroket

Didirikan sejak tahun 1974, asuransi ini sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Mahkota Abadi. Kemudian berubah menjadi PT Asuransi Jiwa Mahkota Said hingga tahun 1998. Hingga berganti nama lagi menjadi WanaArtha Life hingga saat ini.

Jika menilik dari dokumen negara soal pendirian asuransi WanaArtha Life, perusahaan ini banyak diisi oleh pejabat dari lingkungan Kementerian Kehutanan.
Sebut saja R.Martojo Koento.SH bekas Direktur Bank Bumi Daya pada tahun 1972 dan Wardono Saleh bekas pejabat eselon I di Kemenhut yang sempat duduk sebagai direksi pada awal pendirian perusahaan tersebut.

Kini perusahaan itu dikuasai Yayasan Sarana Wana Jaya yang juga yayasan milik pensiunan keluarga besar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan kepemilikan saham 2.8%. dan sisanya sebesar 97,2% sahamnya dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies yang dibesarkan oleh pengusaha Mohammad Fadil Abdullah.


Aliran dana investasi WanaArtha Life (Foto:Law-Justice)

Prestasi aset dan pendapatan yang berhasil dibukukan oleh WanaArtha Life juga tidak main-main. Per Oktober 2018, WanaArtha Life mencatatkan total aset sebesar Rp9,7 triliun dengan pendapatan premi mencapai Rp9,1 triliun.

Kini Asuransi WanaArtha sudah memiliki portofolio saham di beberapa perusahan strategis seperti perbankan, energi dan properti serta teknologi berbasis smart card. Namun sebesar apa pun keuntungan dari bisnis WanaArtha, nyatanya ribuan nasabah terbengkalai dan menunggu janji pembayaran klaim yang tak kunjung datang.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Lily Handayani, Ricardo Ronald