Viral Jual Beli Surat Bebas Covid-19, Polri Telusuri Kebenarannya

law-justice.co - Viralnya praktik jual beli surat bebas atau negatif virus corona di media sosial ditanggapi oleh Polri. Dalam keterangannya, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran akan praktik jual beli surat tersebut.

"Iya kami lakukan penyelidikan terkait surat tersebut," ujar Argo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

Diketahui surat tersebut dijual dengan harga Rp. 70 ribu per lembar. Surat keterangan sehat Covid-19 itu berkop surat Rumah Sakit Mitra Keluarga. Selain itu, tertera pula laman www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com yang dicantumkan di atas tangkapan layar surat sehat Covid-19 tersebut.

Argo juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengusut bila ada tindak pidana dalam praktik tersebut.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

"Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses," ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek