Bansos Berpotensi Masalah, KPK Akan Turun Tangan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya permasalahan bantuan sosial atau bansos yang berpotensi merugikan uang negara.

Tak tanggung-tanggung temuan BPK akibat bansos yang bermasalah itu diduga berpotensi menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Tentunya, berkoordinasi terhadap semua bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi kerugian negara apalagi sudah ada penilaiannya dari BPK, tentu KPK akan mengkaji," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Menurut Ghufron, temuan BPK atas potensi kerugian negara dalam penyaluran bansos, dipastikan ada beberapa faktor penyebabnya. Maka itu, pihaknya kini tengah menunggu laporan resmi dari BPK.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK," ujar Ghufron.

Untuk diketahui, BPK menemukan adanya masalah data dalam bantuan sosial (bansos) di pemerintah pusat hingga daerah.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Hal itu setelah BPK memeriksa dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.

Analisis BPK, dalam penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sehingga, BPK menduga adanya kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 843,7 miliar. (suara.com)