Karut Marut Skandal Gagal Bayar Asuransi WanaArtha (Tulisan I)

Jeritan Korban Asuransi WanaArtha Life, Dimana Negara dan Kejaksaan?

Jakarta, law-justice.co - Kisruh kasus PT Asuransi Jiwasraya turut menyeret banyak perusahaan yang diduga bermain dalam skandal investasi bodong tersebut. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Rekening WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kegiatan menggoreng saham Jiwasraya. Kini, ribuan nasabah menjerit karena mereka tidak bisa mencairkan klaim uang sendiri.

Pekan lalu sejumlah nasabah WanaArtha Life mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polisnya. Nasabah ingin memastikan bagaimana nasib polis yang mereka miliki setelah manajemen mengumumkan kabar perseroan mengalami gangguan operasional, khususnya dalam hal pembayaran atas hak-hak pemegang polis.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Beberapa nasabah bercerita kepada Law-justice.co tentang nasib mereka saat ini yang sedang dalam kesusahan. Di masa pandemi COVID-19 ini, mereka berharap, dana yang disimpan di WanaArtha Life menjadi sumber yang harusnya bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa nasabah mengaku usaha yang mereka jalani terancam gulung tikar karena dana yang biasa diberikan setiap bulan oleh Wanartha Life kini harus terhenti sejak akhir 2019 lalu.

Seorang nasabah menyebutkan, pada akhir Januari lalu, ada pemberitahuan bahwa telah terjadi pemblokiran rekening karena efek dari kasus Jiwasraya. Sehingga, rekening yang menampung dana nasabah menjadi terhenti pembayarannya.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Pada tanggal 19 Februari 2020 harusnya menjadi tenggat waktu pembayaran sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari WanaArtha life. Namun, usai melewati tanggal yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan karena rekening masih diblokir oleh Kejaksaan Agung. Kekhawatirannya semakin memuncak karena beberapa direksi WanaArtha ternyata telah diperiksa oleh Kejaksaan terkait skandal korupsi Jiwasraya.

“Kalau dari surat-surat direksi selama ini, yang mereka beratkan sih kenapa dana nasabah terblokir semua. Padahal, kan yang di dalami rekening efek yang pernah transaksi saham MYRX (PT Hanson International). Pembelian MYRX juga lewat pasar bursa, bukan deal di belakang, yang secara tidak sengaja bertransaksi di bursa lagi. Kebetulan pernah bertransaksi dengan Jiwasraya,” ujar nasabah tersebut.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan


Dokumen pembekuan rekening milik asuransi WanaArtha Life (Foto:Repro/Law-Justice)

Dia juga meyakini, yang terkait dengan Jiwasraya hanya dua rekening milik WanaArtha Life yang bernilai Rp 45 miliar. Namun mengapa Kejaksaan Agung memblokir seluruh rekening yang total nilainya mencapai Rp 4 triliun.

“Direksi sudah audiensi dengan Kejagung beberapa kali dan blokir masih belum jelas. Alasannya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  dan pasar modal belum kasih rekomendasi buka blokir WA,” ungkap nasabah.

Dia berharap Kejaksaan segera membuka blokir rekening WanaArtha Life yang tidak terkait dengan skandal Jiwasraya. Para nasabah menuntut agar segera dilakukan pencairan dana karena mereka sangat tergantung untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan menjalankan usaha.  

“Kami khawatir sekali. Kalau dana diblokir terus tanpa kejelasan, nanti perusahaan yang awalnya sehat tidak apa-apa jadi hancur beserta dana kami semua yang terblokir,” kata nasabah tersebut.

Nasib Tragis Nasabah Pengidap Kanker
Seorang nasabah lainnya yang divonis mengidap kanker sejak setahun yang lalu kini terancam hidupnya karena tidak bisa mencairkan klaim polis asuransi WanaArtha Life. Seorang ibu tiga anak berinisial YL, masih butuh perawatan intensif karena kanker yang ia derita.

Dia bercerita, kehidupannya yang susah membuatnya harus menggantungkan hidup biaya pengobatan dari asuransi. Kata dia, penyakit yang dideritanya membutuhkan biaya besar untuk dapat bertahan hidup.

Dia pun mengaku bingung dan sedih, terlebih dalam masa pandemic covid-19 ini sumber dana yang selalu dia andalkan untuk menopang hidup tidak bisa dicairkan dengan alasan hukum tersangkut kasus Jiwasraya.

“Kondisi saya tiba-tiba bertambah buruk dengan kabar perusahaan tempat saya menabung, WanaArtha Life, kena blokir sejak Januari. Saya tidak bisa mencairkan polis untuk memenuhi banyak kebutuhan saya dan keluarga, terhitung mulai Februari lalu,” kata YL kepada Law-justice.co.


Korban investasi asuransi WanaArtha Life saat mengadu ke OJK (Foto:Istimewa/Law-Justice)

YL menjelaskan, selama ini ia tidak pernah punya masalah dengan WanaArtha. Ia memuji WanaArtha sebagai perusahaan asuransi terbaik karena selalu memberikan hak nasabah tepat waktu. Hal itu membuatnya bingung, kenapa rekening nasabah tiba-tiba diblokir oleh Kejaksaan.

“Ternyata ini terkait skandal Jiwasraya. Sampai hari ini belum ada kejelasan kapan blokir akan dibuka. Saya sebagai orang biasa jelas heran, kenapa penyelidikan kok bisa-bisanya menyeret rakyat yang tidak bersalah. Bukankah Kejagung dan OJK lebih dari mampu untuk melakukan penyelidikan tanpa harus memblokir dana milik nasabah?” ucapnya.

Menurut YL, Kejagung tidak proporsional dalam menyikapi dugaan keterlibatan WanaArtha dengan skandal Jiwasraya. Kalau WanaArtha diketahui pernah membeli saham MYRX (perusahaan milik tersangka Benny Tjokro) sebesar Rp 45 miliar, kenapa harus dana nasabah senilai Rp 4 triliun yang terdampak?

“Kenapa harus memblokir dana Rp 4 triliun? Padahal dana tersebut dibutuhkan oleh para nasabah WanaArtha,” kata dia. Dampak pemblokiran ini sangat berpengaruh pada kesehatan YL. Ia khawatir kondisinya bisa jadi masuk ke fase kritis jika terus-terusan seperti ini.

Hal serupa juga dialami ribuan nasabah lainnya yang butuh klaim dana untuk pengobatan dan biaya sekolah. Ada nasabah yang sedang kebingungan untuk membayar tunggakan biaya pendidikan anaknya.

Nasabah lainnya mengeluh tentang kewajiban membayar gaji pegawai atas usaha yang ia rintis. Mereka semua adalah orang-orang yang sangat bergantung pada asuransi di tengah kondisi susah seperti saat ini. Jika tidak ada kepastian dana klaim, untuk apa menggantungkan hidup pada asuransi?

“WanaArtha bisa tewas. Makin lama, nasabah makin galau dan panik. Risiko WanaArtha kehabisan dana untuk diputarkan pun ada, alias bangkrut. Semua gara-gara blokir main hantam, tanpa pikir dampak terhadap nasabah tak bersalah,” ketus YL. 

“Saya dan semua nasabah WanaArtha tidak bersalah. Kami semua jadi sangat menderita karena kasus Jiwasraya, padahal kami sama sekali tidak terlibat. Ini sungguh ketidak-adilan luar biasa,” imbuh dia.

WanaArtha Melawan Balik
Presiden Direktur Wanaartah Life Yanes Matulatuwa meyakinkan kepada nasabahnya bahwa perusahaan yang ia pimpin sama sekali tidak terkait dengan skandal korupsi Jiwasraya. Ia juga meyakinkan nasabah bahwa kondisi keuangan perusahaan secara umum masih sangat kokoh walaupun diterpa isu korupsi Jiwasraya.

WanaArtha Life disebut masih memiliki Risk Based Capital (RBC) dua kali lipat dari yang ditentukan oleh OJK. RBC merupakan tolok ukur tingkat kesehatan keuangan (solvabilitas) sebuah perusahaan asuransi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, setiap perusahaan asuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%  dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Saat dihubungi Law-justice.co, kuasa Hukum WanaArtha Life, Rustomo, enggan banyak berkomentar tentang pemblokiran rekening oleh Kejaksaan. Ia memastikan bahwa kliennya akan menempuh jalur hukum yang tersedia terkait hal tersebut.

“Langkah hukum kami apapun yang diperkenankan Undang–undang. Kami sudah bolak balik ke Kejaksaan dan OJK. Sampai sekarang masih beku, padahal semua dokumen sudah dilengkapi,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan surat tertanggal 28 April 2020 yang ditujukan kepada nasabah, WanaArtha menyampaikan bahwa mereka sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemblokiran rekening oleh kejaksaan Agung.

“Pertanyaan mengenai soal keuangan WanaArtha, kami sarankan agar menghubungi Kejaksaan Agung untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, mengingat hal ini sudah masuk ranah hukum,” kata Togar, kuasa hukum WanaArtha lainnya.


Surat penangguhan pembayaran polis asuransi WanaArtha Life (Foto:Repro/Law-Justice)

Togar menambahkan, OJK sudah memberi sebagian relaksasi dari beberapa usulan yang diajukan. Pihaknya sedang mengusahakan agar sebagian lainnya juga diakomodasi oleh OJK.

Togar menyayangkan bahwa kliennya belum mendapatkan intensif pajak dari pemerintah. Ia berharap ada perlakuan yang sama mengingat ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan insentif pajak.

Sementara itu, Direktur WanaArtha Life Yanes Matulatuwa belum merespon permohonan wawancara yang diajukan oleh Law-justice.co. Pesan melalui aplikasi WhatsApp beberapa kali hanya dibaca.

Risiko Bisnis Asuransi
Pengamat Ekonomi  Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fajar B. Hirawan menjelaskan, kasus gagal bayar nasabah asuransi sudah sering terjadi setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Sebelum kasus Jiwasraya, kita pernah mendengar beberapa kasus lainnya seperti kasus Asuransi Bakrie Life, Bumi Asih Jaya, dan Bumiputera.

Memutar uang nasabah dalam bentuk investasi guna memperoleh keuntungan perusahaan memang jamak dilakukan, asal memenuhi unsur kehati-hatian. Dalam konteks perusahaan asuransi, jaminan dana nasabah harus tetap dinomorsatukan.

“Manajemen keuangan dan investasi di setiap perusahaan asuransi wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam melakukan transaksi jual beli produk investasi yang ditawarkan lembaga keuangan atau pihak lain,” kata dia kepada Law-justice.co.

Fajar mengatakan, apa yang menimpa WanaArtha Life tidak terlepas dari minimnya kehati-hatian manajemen dalam bertransaksi. Ketidak hati-hatian tersebut membuat perusahaan itu terseret dalam kasus Jiwasraya dan akhirnya nasabah yang terkena imbas.

“Tidak ada informasi yang jelas terkait manajemen keuangan atau investasi. Ada penyimpangan pengalokasian dana yang berujung pada kerugian nasabah, menjadi permasalahan yang seringkali menimpa perusahaan-perusahaan yang gagal bayar seperti Jiwasraya,” ujar dia.

Ia mengatakan, sah-sah saja jika nasabah WanaArtha merasa dirugikan dan menuntut keadilan melalui jalur hukum, karena mereka memang tidak terkait secara langsung dengan skandal Jiwasraya. Kejaksaan dan OJK wajib menjelaskan duduk perkara tentang pemblokiran rekening WanaArtha yang berimbas pada nasabah.

“Yang terpenting, perlu ada kejelasan dari pihak-pihak yang mengurusi permasalahan tadi. Koordinasi antara Kejagung, OJK, dan nasabah yang dirugikan perlu terus dilakukan guna meng-update perkembangan terkait kasus gagal bayar Jiwasraya,” tutup dia.

Kejagung Miliki Bukti
Kejagung mengaku pemblokiran rekening milik asuransi WanaArtha Life karea ada bukti keterlibatan perusahaan itu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life diduga mendapatkan keuntungan dari jual beli saham gorengan milik Benny Tjokrosaputro, pemilik PT Hanson Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono yang dihubungi Law-justice.co pada Selasa (5/5/2020) menjelaskan, asuransi WanaArtha Life diduga menerima VOP saham MYRX milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) pada tanggal 11 Februari 2016.

Kemudian lanjutnya, Kejagung juga menemukan aliran dana dari WanaArtha Life kepada Benyy Tjokro pada tanggal 26 Mei 2016 dan juga pada tanggal 7 Juni 2016. "Asuransi WanaArtha juga bertransaksi saham RIMO, BJBR, LCGP dan MYRX, ini semua milik group tersangka BT," jelas Hari.

Oleh karena itu, menurut Hari, hingga saat ini pemblokiran rekening milik nasabah WanaArtha masih berlangsung karena masih ada proses penyitaan dan pemindahan aset di rekening efek WanaArtha ke rekening penampungan sitaan.

"Terkait keterlibatan WanaArtha dan siapa saja oknumnya, selama ini penyidik hanya memeriksa konteksnya perusahaan saja, karena SID perusahaan yang diblokir, terkait oknum belum didalami," tandas Hari.

Kejaksaan harusnya transparan dan adil untuk memberitahu apa hasil audit investigasi BPK terhadap Jiwasraya, dalam hal transaksi WahanaArtha dengan grup Hanson itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Kalau ini tidak diungkap Kejaksaan dan hanya main blokir saja, berarti ada sesuatu hal yang tidak transparan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), ujar seorang pengamat hukum pidana.

Yang menjadi pertanyaan kasus gagal bayar seperti ini terus berulangkali dan nasabah korban terus berjatuhan. Lantas ngapain saja kerja OJK dan pemerintah? Negara harusnya hadir. Saatnya pemerintah membuat peraturan agar nasabah asuransi juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti nasabah perbankan. Sehingga korban gagal bayar bisa dijamin hak-haknya apalagi disituasi sulit seperti saat ini, lanjutnya.  

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricky Siahaan, Ricardo Ronald, Lili Handayani