Rentan Diselewengkan

130 Kepala Daerah Minta Bantuan Kejagung Dampingi Anggaran Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan sebanyak 130 kepala daerah meminta bantuan Kejagung untuk melakukan pendampingan refocusing anggaran Covid-19 dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).

Menurut Burhanuddin, refocusing ini dilakukan instansi sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

"Kebijakan Jaksa Agung RI dan jajaran tersebut disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati sehingga terhitung sampai dengan 04 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 (seratus tiga puluh) permohonan pengamanan / pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran covid 19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota," katanya, Jumat, (8/5/2020).

Lanjutnya, kegiatan ini akan ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam pelaksanaannya bidang intelijen akan  memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing. 

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan  tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19 berdasarkan permintaan secara tertulis dari Gubenur dan atau Walikota / Bupati terhadap permasalahan hukum saja dan harus mempedomani  Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita