Keringanan Kredit yang Diberikan Bank Tembus Rp207,2 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Dalam mengurangi dampak virus corona (Covid-19), sektor perbankan memberikan keringanan kredit kepada para debitur yang terdampak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit dan penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM, dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Baca juga : Ketika Kekuasaan Terlalu Besar Maka Cenderung Disalahgunakan

Menurut data terakhir OJK, hingga kini sebanyak 74 bank telah mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Angka terakhir, sudah ada senilai Rp207,2 triliun yang direstrukturisasi dengan jumlah debitur sebanyak 1,02 juta," katanya dalam rapat live streaming bersama Komisi XI, Rabu (6/5/2020).

Baca juga : Ini Deretan Fakta Terkini soal Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Dari jumlah tersebut, restrukturisasi kredit untuk debitur UMKM senilai Rp99,36 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 819.923 nasabah.

Wimboh menambahkan proses restukturisasi kredit tidak hanya sampai angka tersebut dan masih terus berlangsung.

Baca juga : Simak, Ini Deretan Fakta Terkini Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi

"Ini semua masih berjalan, dinamis. Kami harap dengan cara ini kami akan mendapatkan informasi yang akurat, kira-kira seberapa besar potensi pinjaman likuiditas bank dalam restrukturisasi kredit," jelasnya.

Adapun, bagi bank yang butuh likuiditas bisa me-repokan surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia. Jangka waktu term-repo bervariasi, bisa 1,3,6, dan 12 bulan.(Bisnis Indonesia)