Masa Pandemi Corona, Permintaan Pinjaman Produktif Fintech Meningkat

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan terdapat peningkatan pembiayaan produktif melalui layanan fintech peer-to-peer atau P2P lending selama masa pandemi virus corona.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak lintas sektoral, tak terkecuali terhadap industri jasa keuangan seperti fintech P2P lending. Hal tersebut menurutnya turut memengaruhi tren pembiayaan melalui layanan teknologi finansial (tekfin).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Kata Kuseryansyah, penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif mengalami tren peningkatan selama masa pandemi. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam kondisi saat ini.

"Sebagian besar peningkatan pembiayaan kepada sektor produktif. Berdasarkan informasi yang kami terima dari para anggota AFPI, utamanya di pendanaan produktif ada beberapa sektor yang permintaannya meningkat," ujar Kuseryansyah seperti dilansir dari Bisnis, Selasa (5/5/2020).

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Dia juga bilang bahwa pembiayaan produktif menjadi salah satu saluran pembiyaaan yang diandalkan industri fintech untuk menjaga kinerja pada masa pandemi ini. Selain itu, industri pun akan menjaga kualitas pembiayaan kepada peminjam (borrower) eksisting.

Industri fintech P2P lending tercatat turut terdampak oleh pandemi virus corona yang merujuk kepada pernyataan resmi pemerintah, kasus pertamanya ditemukan pada Maret 2020. Pada bulan tersebut, berdasarkan Statistik Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman fintech tercatat senilai Rp14,79 triliun.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Jumlah outstanding pinjaman itu tercatat tumbuh 12,4 persen (year-to-date/ytd) dari posisi akhir 2019 senilai Rp13,15 triliun. Meskipun begitu, jika dilihat dari penyaluran pinjaman setiap bulannya, terdapat penurunan volume pembiayaan pada masa pandemi.

OJK juga mencatat bahwa pembiayaan yang disalurkan industri fintech P2P lending sepanjang Maret 2020 mencapai Rp296,5 miliar. Jumlahnya menurun hingga 69,7 persen (month-to-month/mtm) dari penyaluran pembiayaan Februari 2020 senilai Rp978,5 miliar.

Pembiayaan yang disalurkan industri fintech pada Maret 2020 pun, saat penyebaran virus corona mulai berlangsung, tercatat lebih rendah dari penyaluran pembiayaan pada Januari 2020 senilai Rp359,7 miliar. (Bisnis Indonesia)