Takmir Mau Bongkar Masjid karena Dilarang Jumatan, Begini Kata Kemenag

Jakarta, law-justice.co - Beredar surat dari takmir Masjid Al-Mubarok, Vuad W Nugroho, mengenai rencana aksi pembongkaran masjid di Banyumas, Jawa Tengah, karena adanya seruan ibadah di rumah di tengah pandemi Corona. Kementerian Agama RI turut angkat bicara terkait hal ini.

"Kita perlu bersabar menghadapi masyarakat kita dan tidak boleh lelah memberi mereka pencerahan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin lewat pesan singkat, Jumat (1/5/2020).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Kamaruddin menilai munculnya surat rencana pembongkaran masjid tersebut karena ketidaktahuan akan gentingnya situasi terkini. Ia menegaskan larangan salat berjemaah di masjid itu untuk menghindari perkumpulan massa.

"Perlu ditekankan bahwa larangan bukan karena masjidnya, tapi karena berkumpulnya, karena dipastikan berpotensi penyebaran COVID-19," kata Kamaruddin.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Mari kita terus mencerahkan masyarakat kita," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, viral surat yang berisi rencana pembongkaran Masjid Al-Mubarok di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, karena seruan ibadah di rumah di tengah pandemi Corona.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Vuad telah memberikan klarifikasi. Momen tersebut direkam dan videonya beredar di aplikasi percakapan. Dalam video tersebut Vuad tampak duduk, mengenakan masker, dan berpeci.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Saya sampaikan surat pernyataan hasil klarifikasi hari ini. Nama, Vuad W Nugroho," ujar Vuad membuka pernyataannya.

"Menyatakan dengan sebenarnya bahwa surat yang saya buat hanya merupakan bentuk ekspresi menyampaikan aspirasi kebijakan pemerintahan yang ada," kata Vuad. (detikcom)