Mau Dapat BLT Dana Desa, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Jakarta, law-justice.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang utama adalah warga desa prasejahtera yang kehilangan penghasilan akibat COVID-19.

"Ukuran utamanya adalah kehilangan mata pencaharian. Makanya di dalam ketentuannya basis pendataannya RT yang mendata tiga orang supaya merumuskan miskin itu mudah," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam temu media via konferensi video di Jakarta, Senin (27/4).

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

Selain syarat tersebut, kata Gus Menteri, BLT Dana Desa juga baru bisa diberikan kepada kepala keluarga yang tidak menerima bantuan dari program pemerintah yang lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.

Untuk itu, Gus Menteri mengatakan data yang sudah dikumpulkan oleh pemerintah desa harus diperiksa dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Tidak hanya itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga tidak membuat batas minimal untuk pemberian BLT Dana Desa, hanya batas maksimal.

Hal itu bertujuan agar jika memang tidak ditemukan orang yang dapat menerima BLT Dana Desa, maka pihak pemerintah desa tidak harus memberikannya.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

"Yang belum dapat jejaring pengaman sosial tingkat nasional dan masuk kategori miskin," tegas Mendes PDTT tentang syarat utama penerima BLT Dana Desa.

Sampai dengan Senin (27/4), Kemendes PDTT mencatat sudah 8.157 desa mencairkan Rp70 miliar BLT Dana Desa. Pemerintah sendiri mengalokasikan Rp22,47 triliun dari Dana Desa untuk bantuan tersebut yang menyasar 12 juta warga desa prasejahtera. (jpnn)