Koperasi Staf Khusus Jokowi Ini Ditolak Kemenkop untuk Salurkan Dana

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Koperasi & UKM menolak pengajuan koperasi yang dikelola PT Papua Muda Inspiratif (PMI) untuk menjadi penyalur pinjaman kredit dana bergulir. PT PMI didirikan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar.

"Koperasi yang diajukan Stafsus Presiden Jokowi, Billy Mambrasar terkait program Gerakan Papua Muda belum menerima pinjaman apapun karena belum memenuhi syarat yang diajukan oleh LPDB-KUMKM," kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, Rabu (22/4/2020).

Baca juga : Sentil Pemkab Mimika, Tito: APBD Rp8 Triliun Tapi Kemajuan Tak Banyak

Program Gerakan Papua Muda yang diinisiasi PT PMI terdiri dari 308 wirausaha muda. Program tersebut bertujuan memajukan wirausahawan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Soepomo, PT PMI bukan koperasi sehingga tidak berhak menjadi penyalur dana kredit pinjaman berbunga rendah tersebut. Hal itu sesuai arahan dari Menteri Koperasi & UKM, Teten Masduki.

Baca juga : Hakim MK Bingung Tanda Tangan di Daftar Hadir TPS di Bangkalan Mirip

"Dalam menyalurkan pinjaman dana bergulir, LPDB-KUMKM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman", ujar Soepomo.

Bahkan ke depan, Soepomo diminta Menkop Teten agar dana bergulir LPDB-KUMKM disalurkan kepada koperasi-koperasi unggulan di sektor pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.(Inews)

Baca juga : Walhi Sulsel: Banjir-Longsor di Luwu Imbas Aktivitas Tambang Emas