13 Napi Bebas Corona Buat Kasus Lagi, Anak Buah Yasonna: Kami Pusing

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.

"Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing," kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Napi-napi tersebut dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dalam aturan itu setidaknya lebih dari 36.000 napi dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan.

Ia menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara saja.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Dari 36 ribu yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan. Sekarang perlu data kasus kejahatan yang di Polres dan Polsek berapa," ujarnya.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," sambungnya.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Kemenkum HAM menyebut akan ada puluhan ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.(detikcom)