Antisipasi Covid-19, Kereta Bandara Soeta Stop Operasi 12/4-31/5

Jakarta, law-justice.co - PT Railink menghentikan secara sementara operasional Kereta Api Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta dan KA Bandara Kualanamu, Medan. Lanhkah ini dilakukan demi mencegah serta upaya menekan angka penyebaran pandemic corona  (Covid-19).

Pelaksa Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam pernyatannya menyebut, PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 12 April sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan terus dievaluasi. “Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta,” ujar Mukti Jauhari, (9/4)

Sejalan pembatasan sektor transportasi, PT Railink juga melakukan penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan sejak Maret 2020.  

Untuk KA Bandara Soekarno-Hatta 1-18 Maret 70 perjalanan, 19-22 Maret 46 perjalanan, 23-29 Maret  20 perjalanan, 30 Maret-11 April 10 perjalanan, 10-11 April empat perjalanan dan 12 April-31 Mei berhenti sementara.

Sementara itu, untuk KA Bandara Kualanamu Medan, periode 1-18 Maret 50 perjalanan, 19-22 Maret 32 perjalanan, 23-29 Maret 16 perjalanan, 30 Maret-9 April 12 perjalanan, 12 April-13 Mei berhenti sementara.

Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat melakukan pengembalian tiket 100 persen di luar bea pemesanan, dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id

PT Railink juga akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan KA Bandara  saat situasi mulai membaik. (PR)