Sebut Permenkes PSBB Berbelit, Anggota BPK: Virusnya Keburu Nyebar!

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai terlalu lama dan berbelit dalam memutuskan PSBB suatu wilayah.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengurai bahwa penetapan PSBB suatu wilayah memakan banyak waktu. Mulai dari daerah diwajibkan membuat surat permohonan, data peningkatan kasus menurut waktu, membuat kurva epidemiology, hingga menyertakan data dan peta penyebaran.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Tidak hanya itu, daerah juga harus membuat transmisi lokal, mengecek kesiapan daerah, dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas.

“Kemudian dibahas tim, lalu dikirim ke menteri baru diputuskan. Virusnya keburu nyebar,” singgungnya di akun Twitter pribadi, Minggu (5/4).

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Berdasarkan Permenkes, dibutuhkan waktu paling lama dua hari untuk menetapkan PSBB, terhitung sejak diterimanya permohonan penetapan dari daerah.

Achsanul menilai bahwa izin pusat memang merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP. Namun data yang dibutuhkan cukup surat permohonan yang dilampiri data dan peta sebaran.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

“Data itupun sebenarnya sudah di Gugus Tugas Pusat, karena gubernur, bupati atau walikota merupakan ketua gugus tugas di wilayahnya masing-masing. Menkes tinggal minta data ke mereka,” tutupnya.(rmol.id).