Cermati, Jokowi Akan Umumkan Kementerian Berkinerja Buruk

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap memberi sanksi ke kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja buruk. Sanksi berupa teguran tertulis, publikasi di media massa nasional, hingga pemotongan anggaran.

Masalah sanksi itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca juga : Luhut Binsar : Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk

Beleid hukum itu diteken oleh kepala negara pada 6 Maret 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.

Pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga : Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran 3 Orang Tersebut

"Demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik," ungkap Jokowi dalam Perpres 42/2020, Jumat (27/3).

Selain itu, guna peningkatan pelayanan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, juga untuk mempercepat pelaksanaan berusaha bagi perusahaan.

Baca juga : Ulangi Sejarah 1998, Indonesia ke Final Thomas & Uber Cup Bersamaan

Untuk kementerian/lembaga, mekanismenya, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.

Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif.

"Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (CNN Indonesia)