Jokowi Wajib Paham Tanah Negara Itu Dikuasai Bukan Dimiliki Tuk Dijual

Jakarta, law-justice.co - Wacana menjual lahan negara untuk membiayai pemindahan ibukota yang dilontarkan Presiden Joko Widodo dikritik.

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule meminta mantan walikota Solo itu untuk memahami prinsip tanah negara.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

“Tanah negara itu tanah yang dikuasai negara, bukan dimiliki,” terang Iwan Sumule kepada redaksi, Minggu (15/3).

Iwan lantas mengurai bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria, tidak ada pasal yang menyebut negara punya hak milik atas tanah. Adapun tanah yang bisa diperjualbelikan adalah tanah yang bersertifikat dimiliki, bukan dikuasai.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

“Jadi stop ibukota baru,” tegasnya.

Jokowi sempat mengurai bahwa ada lahan seluas 180 ribu hektare (ha) yang diperuntukkan untuk ibukota. Menurutnya, lahan itu terlalu luas.

Baca juga : Gawang Ernando Kebobolan, Indonesia dan Irak Imbang

Adapun lahan yang digunakan untuk tahap awal pembangunan ibukota hanya sebesar 40 ribu ha, sementara 110 ribu ha digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang. Atas alasan itu, Jokowi berniat menjual sebanyak 30 hektare sisa pembangunan tersebut.

"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, karena harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp 2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp3 juta per meter. Kita sudah mendapat Rp900 triliun," katanya di Istana Negara, Selasa lalu (4/9). (rmol.id).